Pengertian AL- Quran Dan Hadist
Menurut bahasa Al – Quran berasal dari kata “ qara’a – qur’aanan – yaqra’u ” yang memiliki arti bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang kali. Menurut istilah, Al – Quran adalah firman Allah yang diturunkan pada Rasulullah melalui Malaikat Jibril yang membacanya pun merupakan ibadah.
Hadist menurut bahasa memiliki tiga makna yakni :
Menurut istilah para ahli agama hadist merupakan sinonim atau persamaan sari sunnah yaitu sesuatu yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebelum atau sesudah beliau diutus menjadi Nabi. Namun sunnah lebih umum dari pada hadist. Hadist merupakan sabda atau perkataan, ketetapan, persetujuan serta perbuatan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum dalam agama islam. Hadist dijadikan sebagai sumber hukum atau pedoman kedua setelah Al–Quran.
Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan Al Quran dalam islam ialah sebagai sumber hukum utama bagi umat islam dari segala sumber hukum yang ada dan dibuat dibumi. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surah An – Nisa ayat 59 :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’ : 59)
Dari ayat tersebut dapat dengan jelas kita ketahui bahwa kedudukan Al – Quran ialah sebagai sumber hukum islam yang paling utama dan dapat digunakan sebagai pedoman hidup dan petunjuk oleh umat manusia. Tidak akan ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Bila seseorang berpegang teguh pada Al – Quran tanpa meragukannya sedikitpun, maka ia tidak akan pernah tersesat selama – lamanya.
Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
Terdapat beberapa hukum yang tidak disebutkan dengan jelas dalam Al – Quran. Rasulullah SAW kemudian akan menjelaskannya baik dengan menggunakan perbuatan, perkataan, maupun dengan penetapan. Dalil akan menjadi sunah hukumnya karena apa yang dilakukan oleh Rasulullah merupakan tindak lain dari penjabaran dari prinsip – prinsip yang sudah ada di dalam Al – Quran. Selain sebagai sumber hukum Isla hadits juga memiliki kedudukan lainnya seperti sebagai pengukuh dan penguat hukum islam, penjelas atau oerinci terhadap ayat – ayat yang ada dalam Al – Quran yang masih bersifat umum.
Menjadikan Al-Qur’an dan Hadits Sebagai Pedoman Hidup
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya baik itu Al – Quran maupun Hadits memang sudah seharusnya kita jadikan sebagai pedoman hidup. Mengingat isi dari Al – Quran dan Hadits yang sudah mengatur semua hal dalam keberlangsungan hidup manusia baik itu pada saat sedang berada di bumi atau pada saat di akhirat. Semua hal yang ada di alam semesta telah diatur dan dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Al – Quran dan sudah diperjelas kembali oleh Rasulullah dalam hadits baik itu berupa perkataan, perbuatan, perjanjian dan lain sebagainya. Sejatinya Al – Quran dan Hadits diciptakan atau diturunkan untuk dijadikan sebagai petunjuk, penjelasan akan petunjuk, benar dan salah, baik serta buruk hingga terpuji dan tercela.
Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam
Ijtihad merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadits. Berbeda dengan Al – Quran dan Hadits, ijtihad memiliki ikatan dengan ketentuan – ketentuan seperti berikut :
Menurut bahasa Al – Quran berasal dari kata “ qara’a – qur’aanan – yaqra’u ” yang memiliki arti bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang kali. Menurut istilah, Al – Quran adalah firman Allah yang diturunkan pada Rasulullah melalui Malaikat Jibril yang membacanya pun merupakan ibadah.
Hadist menurut bahasa memiliki tiga makna yakni :
- Sesuatu yang baru jadi atau jaded
- Dekat atau Qorib, sesuatu yang tidak lama lagi akan terjadi atau segera terjadi
- Berita atau Khabar, sesuatu yang dibicarakan atau disampaikan seseorang kepada orang lain
Menurut istilah para ahli agama hadist merupakan sinonim atau persamaan sari sunnah yaitu sesuatu yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebelum atau sesudah beliau diutus menjadi Nabi. Namun sunnah lebih umum dari pada hadist. Hadist merupakan sabda atau perkataan, ketetapan, persetujuan serta perbuatan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum dalam agama islam. Hadist dijadikan sebagai sumber hukum atau pedoman kedua setelah Al–Quran.
Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan Al Quran dalam islam ialah sebagai sumber hukum utama bagi umat islam dari segala sumber hukum yang ada dan dibuat dibumi. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surah An – Nisa ayat 59 :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’ : 59)
Dari ayat tersebut dapat dengan jelas kita ketahui bahwa kedudukan Al – Quran ialah sebagai sumber hukum islam yang paling utama dan dapat digunakan sebagai pedoman hidup dan petunjuk oleh umat manusia. Tidak akan ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Bila seseorang berpegang teguh pada Al – Quran tanpa meragukannya sedikitpun, maka ia tidak akan pernah tersesat selama – lamanya.
Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
Terdapat beberapa hukum yang tidak disebutkan dengan jelas dalam Al – Quran. Rasulullah SAW kemudian akan menjelaskannya baik dengan menggunakan perbuatan, perkataan, maupun dengan penetapan. Dalil akan menjadi sunah hukumnya karena apa yang dilakukan oleh Rasulullah merupakan tindak lain dari penjabaran dari prinsip – prinsip yang sudah ada di dalam Al – Quran. Selain sebagai sumber hukum Isla hadits juga memiliki kedudukan lainnya seperti sebagai pengukuh dan penguat hukum islam, penjelas atau oerinci terhadap ayat – ayat yang ada dalam Al – Quran yang masih bersifat umum.
Menjadikan Al-Qur’an dan Hadits Sebagai Pedoman Hidup
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya baik itu Al – Quran maupun Hadits memang sudah seharusnya kita jadikan sebagai pedoman hidup. Mengingat isi dari Al – Quran dan Hadits yang sudah mengatur semua hal dalam keberlangsungan hidup manusia baik itu pada saat sedang berada di bumi atau pada saat di akhirat. Semua hal yang ada di alam semesta telah diatur dan dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Al – Quran dan sudah diperjelas kembali oleh Rasulullah dalam hadits baik itu berupa perkataan, perbuatan, perjanjian dan lain sebagainya. Sejatinya Al – Quran dan Hadits diciptakan atau diturunkan untuk dijadikan sebagai petunjuk, penjelasan akan petunjuk, benar dan salah, baik serta buruk hingga terpuji dan tercela.
Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam
Ijtihad merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadits. Berbeda dengan Al – Quran dan Hadits, ijtihad memiliki ikatan dengan ketentuan – ketentuan seperti berikut :
- Pada dasarnya apapun yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat dijadikan sebagai keputusan yang mutlak atau absolute , karena ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relative.
- Keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad hanya dapat berlaku pada orang – orang tertentu saja. Ijtihad juga tidak berlaku dalam penambahan ibadah mahdhah karena urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulnya dalam Al – Quran dan Hadits.
- Keputusan Ijtihad tidak diijinkan bertentangan dengan Al – Quran dan juga Hadits
- Pada saat proses Ijtihad diharuskan mempertimbangkan berbagai faktor akibat, kemaslahan umum, motivasi hingga nilai – nilai yang menjadi ciri dan jiwa pada ajaran.
0 Comments:
Posting Komentar