Kamis, 28 Februari 2019

Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan NKRI


A.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Bentuk Negara
      Pemakaian istialah negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
      Jika dilihat dari bentuk Negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk Negara secara umum dibagi menjadi 2, yaitu Negara kesatuan dan Negara federasi. Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
      Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
1)      Adanya supremasi konstitusi federal
2)      Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
3)      Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.

      Terdapat juga bentuk Negara lain, yaitu konfederasi dan serikat Negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua Negara anggota yang berdaulat.
2.      Negara Kesatuan
      Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
      Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
      Negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Ditunjukkan berdasarkan dua kriteria, yaitu.
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
Negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
Wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentukan undang-undang yang lebih rendah (local) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.
Wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

Dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
·         Struktural lebih sederhana.
·         Kekurangan tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
·         Biaya personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
·         Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
·         Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.

3.      Tujuan Negara Keasatuan
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.

4.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan, yaitu :
·         Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
·         Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
·         Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
·         Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
·         Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.

      Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
      Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
1.      Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
2.      Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
3.      Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan UU
4.      Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
5.      Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
        Pasal 18A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pasal 18B Ayat (1), bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.” Pasal 25A, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.” Pasal 37 Ayat (5), “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Ini menunjukkan NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat diganggu gugat. Pasal-pasal diatas merupakan penguat dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia agar semakin kokoh dan terjaga konstitusi negara.
B.     Bentuk Pemerintahan Republik
1.      Pengertian Bentuk Pemerintahan
      Yaitu suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Berikut beberapa bentuk pemerintahan di dunia :
a.      Aristokrasi
Berasal dari bahasa Yunani Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
b.      Oligarki
Bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
c.       Demokrasi
Bentuk atau system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


d.      Otokrasi
Berasal dari bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
e.       Monarki
Adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
f.       Emirat
Adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir.
g.      Plutokrasi
Adalah system pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2.      Bentuk Pemerintahan Republik
      Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahannya akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranyadipimpin oleh seorang presiden.

C.    Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
        Sistem pemerintahan demokrasi meupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai tanggung jawab.
        Pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila, penerapan system pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Sila Keempat Pancasila, dan Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


1.      Pengertian Pemerintahan
·         Dalam arti luas : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
·         Dalam arti sempit : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
      Adapun, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
a.      Ciri – cirinya, yaitu :
·         Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
·         Kekuatan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
·         Menteri – menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
b.      Kelebihan dan Kekurangan :
·         Badan eksekutif lebih stabil
·         Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
·         Penyusunan  program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
·         Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
·         Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
·         Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3.      Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
      Tidak menganut sistem  pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
a)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuaasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
c)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis keamanan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a.      Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
·         Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
·         Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
·         Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
·         Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
·         Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
·         Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.


b.      Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
·         Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
·         Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
·         Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
·         Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran).

c.       Impeachment Presiden Republik Indonesia
            Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
            Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
            Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
v  DPR, melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
v  MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
v  MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.


D.    Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.      Sifat dan Hakikat Negara ( menurut  Prof Miriam Budiarjo)
a.      Memaksa, memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.      Monopoli, menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.       Mencakup Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

2.      Kedaulatan Negara
      Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok sebagai berikut.
a.      Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.      Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
c.       Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
d.      Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.

Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a.      Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Kedaulatan Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.

Beberapa teori sumber kedaulatan :
a.      Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b.      Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
c.       Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah  harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

3.      Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
      Rule by the people, artinya Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu adalah keberanian moral.
      Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran  sebagai berikut.
a.      Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b.      Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c.       Menyelesaikan setiap konflik secara damai
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a.      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.       Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d.      Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

4.      Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Denokrasi Pancasila
      Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

5.      Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
     Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a.      Kekuasaan untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b.      Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c.       Kekuasaan untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d.      Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e.       Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
     Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.  Isi sumpah Presiden dan wapres,  Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
     Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
     Dasar peradilan khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
     Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1). Adapun, aspek HAM yang diberikan jaminannya oleh negara sebagaimana terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1.     Perlindungan HAM untuk hidup.
2.     Perlindungan HAM untuk membentuk keluarga.
3.     Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan.
4. Perlindungan HAM mengenai kebebasan beragama dan menyakini kepercayaan.
5. Perlindungan HAM dalam kebebasab bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6.      Jaminan HAM untuk memperoleh informasi dan komunikasi.
7. Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8.      Perlindungan HAM atas kesejahteraan social.
9.   HAM yang berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.

0 Comments:

Posting Komentar